Koreksi Pasal 6
UU Nomor 1 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 1980/1981 berakhir dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat- lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
