Koreksi Pasal 4
UU Nomor 1 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
(2) Saldo anggaran-lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982.
(3) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 198/1982 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1981/1982.
Koreksi Anda
