Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik INDONESIA dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik INDONESIA atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, Menteri Kehakiman Republik INDONESIA atas nama PRESIDEN dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.
Koreksi Anda