Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri MENETAPKAN pula barang-barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang dikembalikan kepada orang yang bersangkutan. (2) Pengadilan Negeri dapat MENETAPKAN bahwa barang-barang tertentu hanya diserahkan kepada negara peminta dengan syarat bahwa barang-barang tersebut segera akan dikembalikan sesudah selesai digunakan.
Koreksi Anda