Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda