Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika 2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang, berkenaan dengan kejahatan yang sama atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalam menolak atau mengabulkan permintaan ekstradisi dengan mempertimbangkan demi kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. berat ringannya kejahatan; b. tempat dilakukannya kejahatan; c. waktu mengajukan permintaan ekstradisi; d. kewarganegaraan orang yang diminta; e. kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada negara lainnya.
Koreksi Anda