Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Menteri Kehakiman segera menyampaikan penetapan tersebut kepada PRESIDEN dengan disertai pertimbangan-pertimbangan Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, untuk memperoleh keputusan. (2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud dalam ayat (1), maka PRESIDEN MEMUTUSKAN dapat tidaknya seseorang diekstradisikan. (3) Jika … (3) Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi Menteri Kehakiman Republik INDONESIA memerlukan tambahan keterangan, maka Menteri Kehakiman Republik INDONESIA meminta keterangan dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang dianggap cukup. (4) Keputusan PRESIDEN mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh Menteri Kehakiman Republik INDONESIA kepada negara peminta melalui saluran diplomatik.
Koreksi Anda