Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiapkali dapat diperpanjang dengan 30 (tiga puluh) hari. (2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal : a. belum adanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi; b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3); c. ekstradisi diminta pula oleh negara lain dan PRESIDEN belum memberikan keputusannya; d. permintaan ekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda