Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika : a. diperintahkan oleh Pengadilan; b. sudah berjalan selama 30 (tiga puluh) hari, kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilan atas permintaan Jaksa; c. permintaan ekstradisi ditolak oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda