Koreksi Pasal 34
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika :
a. diperintahkan oleh Pengadilan;
b. sudah berjalan selama 30 (tiga puluh) hari, kecuali jika diperpanjang oleh Pengadilan atas permintaan Jaksa;
c. permintaan ekstradisi ditolak oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
