Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan MENETAPKAN dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan. (2) Penetapan tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara itu segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.
Koreksi Anda