Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah : a. identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta; b. kejahatan yang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisikan menurut Pasal 4 dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer; c. hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belum kedaluwarsa; d. terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belum dijatuhkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti; e. kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di INDONESIA tidak; f. orang tersebut sedang diperiksa di INDONESIA atas kejahatan yang sama. Pasal 33 …
Koreksi Anda