Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali apabila Ketua Sidang menganggap perlu sidang dilakukan tertutup. (2) Jaksa menghadiri sidang dan memberikan pendapatnya.
Koreksi Anda