Koreksi Pasal 26
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
(1) Apabila yang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Republik INDONESIA, maka setelah menerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Republik INDONESIA mengadakan pemeriksaan tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari negara peminta.
(2) Hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada Kejaksaan Republik INDONESIA setempat.
Pasal 27 …
Koreksi Anda
