Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila yang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Republik INDONESIA, maka setelah menerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Republik INDONESIA mengadakan pemeriksaan tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari negara peminta. (2) Hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada Kejaksaan Republik INDONESIA setempat. Pasal 27 …
Koreksi Anda