Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut Hukum Acara Pidana INDONESIA dan ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat (2), dan (3) dan diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta, orang tersebut dikenakan penahanan.
Koreksi Anda