Koreksi Pasal 24
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 dipenuhi, Menteri Kehakiman Republik INDONESIA mengirimkan surat permintaan ekstradisi berserta surat- surat lampirannya kepada Kepala Kepolisian Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA untuk mengadakan pemeriksaan.
Koreksi Anda
