Koreksi Pasal 21
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, PRESIDEN melalui Menteri Kehakiman Republik INDONESIA tidak menerima permintaan ekstradisi beserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara peminta.
Koreksi Anda
