Koreksi Pasal 19
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
(1) Permintaan untuk penahanan disampaikan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta kepada Kepala Kepolisian Republik INDONESIA atau Jaksa Agung Republik INDONESIA melalui INTERPOL INDONESIA atau melalui saluran diplomatik atau langsung dengan pos atau telegram.
(2) Pengeluaran surat perintah untuk menangkap dan atau menahan orang yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana INDONESIA, kecuali ditentukan lain seperti yang diatur dalam ayat (3).
(3) Menyimpang dari ketentuan Hukum Acara Pidana INDONESIA yang berlaku, maka terhadap mereka yang melakukan kejahatan yang dapat diekstradisikan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dapat dilakukan penahanan.
Koreksi Anda
