Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan ekstradisi ditolak, jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Republik INDONESIA yang berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Koreksi Anda