Koreksi Pasal 10
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
Permintaan ekstradisi ditolak, jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Republik INDONESIA yang berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Koreksi Anda
