Koreksi Pasal 7
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
(1) Permintaan ekstradisi terhadap warganegara Republik INDONESIA ditolak.
(2) Penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) tersebut di atas dapat dilakukan apabila orang yang berasangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannya kejahatan.
Koreksi Anda
