Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
(1) Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik.
(2) Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
(3) Terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(4) Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota- keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
Koreksi Anda
