Koreksi Pasal 4
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
(1) Ekstradisi dilakukan terhadap kejahatan yang tersebut dalam daftar kejahatan terlampir sebagai suatu naskah yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan.
(3) Dengan …
(3) Dengan PERATURAN PEMERINTAH, pada daftar kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambahkan jenis perbuatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG telah dinyatakan sebagai kejahatan.
Koreksi Anda
