Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekstradisi dilakukan terhadap kejahatan yang tersebut dalam daftar kejahatan terlampir sebagai suatu naskah yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (2) Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan. (3) Dengan … (3) Dengan PERATURAN PEMERINTAH, pada daftar kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambahkan jenis perbuatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG telah dinyatakan sebagai kejahatan.
Koreksi Anda