Koreksi Pasal 2
UU Nomor 1 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI
Teks Saat Ini
(1) Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik INDONESIA menghendakinya.
Koreksi Anda
