Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 1 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 1978/1979 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran. (2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda