Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Teks Saat Ini
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) pasal 3 UNDANG-UNDANG ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
