Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
a. Anggaran Pendapatan Rutin ;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan
c. Anggaran Belanja Rutin ;
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
a. Kebijaksanaan Perkreditan ;
b. Perkembangan lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
