Koreksi Pasal 1
UU Nomor 1 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperoleh dari
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin; dan
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 3970.000.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah 856.347.000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 menurut perkiraan berjumlah Rp. 4.826347.000.000,00
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut- turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
