Koreksi Pasal 6
UU Nomor 1 Tahun 1977 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 1977/1978 berakhir, dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
