Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 1 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap setiap orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
Koreksi Anda