Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 1 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 1976/1977 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran. (2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda