Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 1 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperoleh dari a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.803.200.000.000,00. (3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal (4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00. (5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut- turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda