Koreksi Pasal 6
UU Nomor 1 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Teks Saat Ini
Prosedur seperti dimaksud di dalam pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya UNDANG-UNDANG Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
