Koreksi Pasal 8
UU Nomor 1 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1975.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
SUDHARMONO, SH.
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1975 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
UMUM.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan PELITA II 1974/1975 - 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti, bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut diatas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran sebagai berikut:
Pertama:
Tersedianya pangan dan sandang yang serba kecukupan, dengan mutu yang bertambah baik dan terbeli oleh masyarakat umumnya;
Kedua:
Tersedianya bahan-bahan perumahan dan fasilitas-fasilitas lain yang diperlukan, terutama untuk kepentingan rakyat banyak;
Ketiga:
Keadaan prasarana yang makin meluas dan sempurna;
Keempat:
Keadaan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan lebih merata;
Kelima:
Meluasnya kesempatan kerja.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan
penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri.
Dalam rangka pengarahan pengeluaran rutin agar benar-benar dapat menunjang usaha pembangunan, maka digunakan sistim DIK (Daftar Isian Kegiatan) yang telah dirintis mulai tahun terakhir pelaksanaan PELITA I sebagai suatu usaha secara bertahap yang menunjukkan adanya orientasi kepada program di bidang pengeluaran rutin.
Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan bertujuan untuk terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu tindakan penghematan dalam pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja barang. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek- proyek baru dan sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten dan Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran dilanjutkan dan ditingkatkan. Peningkatan inipun penting dalam rangka usaha mempertinggi kegairahan rakyat ikut serta dalam pembangunan.
Dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin dan antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan harus dimintakan persetujuan PRESIDEN, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan harus dilakukan dengan UNDANG-UNDANG.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya
perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b. Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal.
c. Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional diusahakan dapat dipertahankan.
d. Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik INDONESIA.
PASAL DEMI PASAL
Koreksi Anda
