Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Teks Saat Ini
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1975/1976 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) UNDANG-UNDANG ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
