Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Teks Saat Ini
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1972/1973 oleh Pemerintah diajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/ 1973 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
