Koreksi Pasal 4
UU Nomor 1 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Teks Saat Ini
(1).
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1973/1974.
(2). Saldo …
(2).
Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974.
(3).
PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1972/1973.
(4).
Sisa Kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5).
PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I tahun anggaran 1973/1974.
Koreksi Anda
