Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan relaisasi mengenai :
a. Anggaran Pendapatan Rutin,
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan,
c. Anggaran Belanja Rutin,
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2).
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
a. Kebijaksanaan perkreditan.
b. Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3).
Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun pula pragnosa untuk enam bulan berikutnya.
(4).
Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5).
Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
