Koreksi Pasal 2
UU Nomor 1 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Teks Saat Ini
(1).
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Rutin dan
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2).
Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 437.500.000.000,00.
(3).
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 314.100.000.000,00.
(4).
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp.
751.600.000.000,00.
(5).
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
(6).
Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk Lembaga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga- lembaga Non Departemen ditentukan menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet).
(7). Perincian …
(7).
Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
