Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 1 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 terdiri atas : a. Anggaran Belanja Rutin dan b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2). Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 437.500.000.000,00. (3). Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 314.100.000.000,00. (4). Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp. 751.600.000.000,00. (5). Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini. (6). Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk Lembaga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga- lembaga Non Departemen ditentukan menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet). (7). Perincian … (7). Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda