Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 1 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2). Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 573.600.000.000,00. (3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 178.000.000.000,00. (4). Jumlah … (4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp. 751.600.000.000,00. (5). Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda