Koreksi Pasal 1
UU Nomor 1 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Teks Saat Ini
(1).
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2).
Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 573.600.000.000,00.
(3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 178.000.000.000,00.
(4). Jumlah …
(4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp.
751.600.000.000,00.
(5). Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
