Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Republik INDONESIA dan Malaysia tertanggal 17 Maret 1970, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
UU Nomor 1 Tahun 1971
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.