Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 1 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kas Negara mempunyai hak utama untuk Sumbangan Wajib Istimewa atas segala barang gerak dan tidak gerak dari yang terhutang Sumbangan Wajib Istimewa. (2) Hak utama yang diberikan pada ayat pertama mendahului segala hak kecuali piutang yang didahulukan sebagaimana tersebut dalam pasal 1139 nomor 1 dan 4, pasal 1149 nomor 1 dari Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang tentang gadai, ikatan panen dan hipotek.
Koreksi Anda