Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 1 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam pasal 4 dari UNDANG-UNDANG ini banyaknya : a. Tiga rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4 liter, b. Lima rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter tetapi tidak lebih dari 0,7 liter; c. Tujuh … c. Tujuh rupiah setengah setiap botol yang berisi lebih dari 0,7 liter, tetapi tidak lebih dari satu liter; d. Tujuh rupiah setengah setiap liter apabila dikemas dalam kemasan yang berisi lebih dari satu liter ataupun dalam curahan, umpamanya dalam tahang, dan sebagainya. (2) Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud pada ayat (3) pasal 4 UNDANG-UNDANG ini terhutang oleh pabrikan, yaitu orang atau badan yang mengusahakan pembuatan minuman-minuman tersebut.
Koreksi Anda