Koreksi Pasal 12
UU Nomor 1 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR
Teks Saat Ini
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 10.
Ancaman pidana itu (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 98 ayat 2 U.U.D.S.) adalah bermaksud untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik- baiknya.
Pasal 13.
Ayat (1).
Apa alasannya bahwa UNDANG-UNDANG ini disebut 'UNDANG-UNDANG Penghapusan Tanah-tanah Partikelir" dan tidak dipergunakan istilah "nasionalisasi" telah diuraikan dalam penjelasan pasal 3.
Istilah "penghapusan" dipandang juga lebih tepat dari pada "likuidasi", karena menunjukkan, bahwa lembaga tanah partikelir itu ditiadakan dengan serentak secara integraal.
Ayat (2).
Tidak memerlukan penjelasan.
Termasuk Lembaran-Negara No. 2 tahun 1958.
Sumber: LN 1958/2; TLN NO. 1571
Koreksi Anda
