Koreksi Pasal 28
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal mengenai kedudukan hukum dari Kepala Daerah.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dalam PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal-hal tersebut dalam ayat (1).
Koreksi Anda
