Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut karena pembicaraannya di dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau karena tulisannya yang sampai kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang di katakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan. BAGIAN IV DEWAN PEMERINTAH DAERAH
Koreksi Anda