Koreksi Pasal 16
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat peraturan tata-tertib, yang tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Swatantra Tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
Koreksi Anda
