Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah terdiri daripada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah terdiri daripada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran