Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat dibentuk sebagai Kotapraja adalah daerah yang merupakan kelompok kediaman penduduk, dengan berpedoman kepada syarat penduduk sejumlah sekurang-kurangnya 50.000 jiwa. (2) Dalam Kotapraja, kecuali Kotapraja Jakarta Raya, tidak dibentuk daerah Swatantra tingkat lebih rendah.
Koreksi Anda