Koreksi Pasal 14
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Barangsiapa dengan sengadja menghindarkan kekajaan dari penagihan pengganti kerugian atau pelaksanaan hukuman atau tindakan jang dikenakan karena sesuatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan pasal 5 UNDANG-UNDANG ini, dihukum dengan hukuman-pendjara setinggi-tingginya dua tahun. Perbuatan ini adalah kedjahatan.
Koreksi Anda
