Koreksi Pasal 11
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
1. Bilamana suatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, dilakukan oleh suatu badan-hukum, maka tuntutan itu dilakukan dan hukuman didjatuhkan terhadap badan-badan hukum itu atau terhadap orang-orang termaksud dalam ajat 2 pasal ini, atau terhadap kedua-duanja.
2. Suatu perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh suatu badan-hukum, djika dilakukan oleh seorang atau lebih jang dapat dianggap bertindak masing-masing atau bersama-sama melakukan atas nama badan-hukum itu.
Koreksi Anda
