Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Uang-jaminan itu atas tuntutan Kejaksaan dapat dirampas semuanja atau sebagiannya oleh Hakim, jang mewadjibkan pembayaran uang-jaminan itu, bilamana jang dihukum dalam masa-percobaan setinggi-tingginya tiga tahun jang ditetapkan dalam keputusan Hakim itu, berulang melakukan suatu perbuatan jang boleh dihukum berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. 2. Masa-percobaan ini mulai berlaku pada saat keputusan Hakim itu mendjadi mutlak dan telah diberitahukan kepada jang dihukum dengan cara menurut hukum. Masa-percobaan ditunda selama masa jang dihukum menurut hukum kehilangan kemerdekaannya. 3. Hukuman-rampas tidak dapat lagi diputuskan, bilamana masa percobaan telah berakhir, kecuali apabila jang dihukum, sebelum masa-percobaan itu berakhir, dituntut karena dalam masa-percobaan itu melakukan suatu perbuatan jang dapat dihukum dan tuntutan itu berakhir dengan suatu hukuman mutlak. Dalam keadaan demikian karena melakukan perbuatan itu, dalam masa dua bulan sesudah hukumannya mendjadi mutlak, hukuman- rampas uang-jaminan masih dapat dilakukan.
Koreksi Anda